A8. Koreksi/Ralat SPM
Koreksi Data Transaksi Pengeluaran
Prosedur mengenai Koreksi Data
Transaksi Keuangan telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal
Perbendaharaan nomor PER-16/PB/2014 tentang Tata Cara Koreksi Data Transaksi
Keuangan pada Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara. Satuan kerja yang
hendak melakukan perubahan atau Koreksi/Ralat atas SPM yang telah diterbitkan
SP2Dnya oleh KPPN wajib berpedoman pada peraturan tersebut. Koreksi Data adalah
proses memperbaiki data transaksi tanpa mengubah data awal dan hasil koreksi
membentuk history. Data transaksi keuangan dapat dilakukan koreksi
oleh KPPN atau Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Data transaksi
keuangan dimaksud merupakan data transaksi keuangan yang diproses melalui
aplikasi SPAN, yang meliputi :
1.
Data
Transaksi Pengeluaran, antara lain berupa: SP2D, SP2B BLU,
SPHL, SP3HL, Persetujuan MPHL BJS, dan SP3.
2.
Data
Transaksi Penerimaan, antara lain berupa:
o
Data setoran transaksi penerimaan
Negara melalui bank/pos persepsi atau Bank Indonesia;
o
Data penerimaan kiriman uang antar
rekening milik BUN;
o
Data penerimaan yang berasal dari
potongan SPM atau pengesahan pendapatan dan belanja; dan
o
Data penerimaan lainnya yang menurut
undang-undang termasuk dalam penerimaan Negara.
Mekanisme Koreksi Data Transaksi
Pengeluaran
Koreksi data transaksi pengeluaran
dilakukan terhadap:
1. BAS;
Koreksi BAS dilakukan terhadap
dokumen transaksi pengeluaran dengan ketentuan:
·
Sepanjang tidak mengakibatkan perubahan
jumlah uang dan sisa pagu anggaran pada DIPA menjadi minus;
·
Semua segmen BAS dapat diubah kecuali
segmen 1 (Kode Satker) dan segmen 2 (Kode KPPN);
·
Dalam hal terdapat koreksi potongan
penerimaan, semua segmen BAS sisi penerimaan dapat diubah sepanjang tidak
merubah jumlah uang.
2. Pembebanan Rekening Khusus;
Dilakukan terhadap SP2D sebelum
pembebanan pada Rekening Khusus Berkenaan.
3. Deskripsi/uraian pengeluaran.
Dilakukan terhadap semua uraian
keperluan pembayaran sesuai jenis tagihan yang tercantum dalam SPM.
Koreksi Transaksi Pengeluaran berupa
SPM/SP2D
Syarat pengajuan koreksi SPM :
1.
Surat Permintaan Koreksi sesuai format
Lampiran I PER-16/PB/2014;
2.
Detil Permintaan Koreksi sesuai format
Lampiran I PER-16/PB/2014;
3.
SPTJM sesuai format Lampiran II
PER-16/PB/2014;
4.
Hardcopy SPM dan Daftar SP2D sebelum koreksi;
5.
Hardcopy SPM setelah koreksi;
6.
ADK Koreksi SPM (sudah diinject PIN
PPSPM).
Koreksi Transaksi Pengeluaran berupa
SP2B BLU
Syarat pengajuan koreksi SP2D BLU :
1.
Surat Permintaan Koreksi sesuai format
Lampiran I PER-16/PB/2014;
2.
Detil Permintaan Koreksi sesuai format
Lampiran I PER-16/PB/2014;
3.
SPTJM sesuai format Lampiran II
PER-16/PB/2014;
4.
Hardcopy SP3B-BLU dan SP2B-BLU sebelum koreksi;
5.
Hardcopy SP3B-BLU setelah koreksi;
6.
ADK Koreksi SP3B-BLU (sudah diinject
PIN PPSPM).
Koreksi Transaksi Pengeluaran berupa
SPHL
Syarat pengajuan koreksi
SP2HL (Pengesahan Hibah Uang) :
1.
Surat Permintaan Koreksi sesuai format
Lampiran I PER-16/PB/2014;
2.
Detil Permintaan Koreksi sesuai format Lampiran
I PER-16/PB/2014;
3.
SPTJM sesuai format Lampiran II
PER-16/PB/2014;
4.
Hardcopy SP2HL dan SPHL sebelum koreksi;
5.
Hardcopy SP2HL setelah koreksi;
6.
ADK koreksi SP2HL (sudah diinject PIN
PPSPM).
Koreksi Transaksi Pengeluaran berupa
SP3HL
Syarat pengajuan koreksi SP3HL
(Pengembalian Hibah Uang) :
1.
Surat Permintaan Koreksi sesuai format
Lampiran I PER-16/PB/2014;
2.
Detil Permintaan Koreksi sesuai format
Lampiran I PER-16/PB/2014;
3.
SPTJM sesuai format Lampiran II
PER-16/PB/2014;
4.
Hardcopy SP4HL dan SP3HL sebelum koreksi;
5.
Hardcopy SP4HL setelah koreksi;
6.
ADK koreksi SP4HL (sudah diinject PIN
PPSPM).
Koreksi Transaksi Pengeluaran berupa
Persetujuan MPHL-BJS
Syarat pengajuan koreksi MPHL-BJS
(Pengesahan Hibah Barang) :
1.
Surat Permintaan Koreksi sesuai format
Lampiran I PER-16/PB/2014;
2.
Detil Permintaan Koreksi sesuai format
Lampiran I PER-16/PB/2014;
3.
SPTJM sesuai format Lampiran II
PER-16/PB/2014;
4.
Hardcopy MPHL-BJS dan Persetujuan MPHL-BJS sebelum koreksi;
5.
Hardcopy MPHL-BJS setelah koreksi;
6.
ADK koreksi MPHL-BJS.
Tata Cara Koreksi SPM-GUP
1.
SAS level
SILABI/LPJ :
a.
Cek bulan pembuatan kuitansi &
SPM/SP2D yang akan diperbaiki
b.
Menu Berita Acara :
§ Hapus Berita Acara sesuai bulan transaksi kuitansi & SPM/SP2D
tersebut
§ Misal : kuitansi di bulan Feb & SPM
GUP di bln Maret, maka BA yang harus dihapus adalah BA bulan Feb & Maret
c.
Masuk menu DRPP :
§ Catat nomor & tanggal DRPP sesuai kuitansi & SPM/SP2D yang akan
dihapus
§ Jika DRPP sudah ditemukan, hapus DRPP tersebut
d.
Masuk menu RUH Transaksi :
§ Cari lalu hapus transaksi SPM GUP (11) yang akan
diperbaiki
§ Cari lalu hapus Transaksi UP (08) yang akan diperbaiki
(sesuai kuitansi)
e.
Masuk menu RUH Kuitansi :
§ Cari kuitansi yang akan diperbaiki (jika di RUH Transaksi sudah dihapus,
maka data kuitansi akan berwarna putih)
§ Hapus kuitansi tersebut
§ Rekam ulang kuitansi sesuai dengan akun yang
baru
§ Jika sudah selesai, simpan lalu cetak ulang kuitansi
f.
Masuk menu RUH Transaksi :
§ Rekam ulang Transaksi UP (08) dari kuitansi baru yang
sudah diperbaiki
g.
Masuk menu DRPP :
§ Rekam ulang DRPP sesuai dengan nomor dan tanggal DRPP awal yang sudah
dicatat sebelumnya
§ Cetak DRPP
§ Transfer DRPP melalui tombol Kirim
2.
SAS level
PPSPM :
a.
Menu SPM >> Load Master :
§ Pindahkan pilihan di kanan ke Batal Load, lalu cari tanggal
SPM GUP
§ Pilih centang lalu klik Batal Load
b.
Menu SPM >> Catat Nomor
SP2D :
§ Pindahkan pilihan di atas ke Pembatalan Nomor SP2D
§ Isi range tanggal SPM yang akan dibatalkan (tanggal awal sampai tanggal
akhir)
§ Beri centang pada SPM yang akan dibatal, lalu klik Batal SP2D
c.
Menu SPM >> Catat, Batal
dan Hapus SPM :
§ Klik tombol Batal SPM
§ Pilih SPM yang akan dibatalkan, lalu klik Pilih
3.
SAS level
PPK/SPP :
a.
Menu SPP >> RUH SPP :
§ Klik tombol Ubah
§ Isikan tanggal SPP yang akan diubah
§ Impor/ambil ulang ADK DRPP yang sudah ditransfer/dikirim sebelumnya (ADK
DRPP yang baru)
§ Lanjutkan sampai simpan
b.
Menu SPP >> Cetak SPP :
§ Cetak ulang SPP sesuai tanggal SPP
4.
SAS level
PPSPM :
a.
Menu SPM >> Catat, Batal
dan Hapus SPM :
§ Klik tombol Catat SPM
§ Isikan tanggal SPM yang akan dicatat lalu klik PIlih
§ Masukkan tanggal SPM (harus sesuai dengan tanggal SPM lama) lalu simpan
b.
Menu SPM >> Cetak SPM :
§ Cetak ulang SPM
c.
Menu Utility >> Transfer
SPM ke KPPN :
§ Transfer ulang ADK SPM baru
§ Injeksi dengan PIN PPSPM
d.
Menu SPM >> Catat Nomor
SP2D :
§ Isi range tanggal SPM baru
§ Isikan kolom nomor SP2D (nomor SP2D tidak berubah, harus sama dengan
nomor SP2D lama)
§ Beri centang pada SPM yang sudah diisi nomor SP2D, lalu klik Simpan
e.
Menu SPM >> Load Master :
§ Pilih centang pada tanggal SPM lalu klik Load Master
5.
SAS level
SILABI/LPJ :
a.
Masuk menu RUH Transaksi :
§ Rekam transaksi SPM GUP (11) yang baru
b.
Masuk menu Posting :
§ Pindahkan Periode ke Tanggal
§ Isi tanggal awal dari awal tahun (mis : 01-01-2017) dan tanggal akhir
sampai dengan hari ini
§ Klik Posting dan tunggu sampai selesai
c.
Menu Berita Acara :
§ Rekam ulang Berita Acara sesuai bulan-bulan yang telah dihapus
d.
Pengajuan
koreksi ke KPPN :
§ Ajukan koreksi SPM ke loket SPM dengan melampirkan :
1.
Surat permintaan koreksi sesuai format
Lampiran I PER-16/PB/2014.
2.
Detil Permintaan Koreksi sesuai format
Lampiran I PER-16/PB/2014.
3.
SPTJM sesuai format Lampiran II
PER-16/PB/2014.
4.
Copy SPM dan Daftar SP2D sebelum
koreksi.
5.
Cetakan SPM baru.
6.
ADK Koreksi SPM.
Comments
Post a Comment